PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANIASI
(1) Unit Layanan dan Dukungan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian aplikasi SPSE. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Layanan dan Dukungan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemberian informasi tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE; c. penanganan keluhan tentang pelayanan LPSE; d. pelayanan pelatihan penggunaan aplikasi SPSE. (3) Dalam pelaksanaan pelayanan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, LPSE berkoordinasi dengan Balai Diklat.
