PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 34
BAB 8 — TATA KERJA
Komandan Kompi dan Komandan Pleton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b serta Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
