PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 35
BAB 8 — TATA KERJA
Komandan Kompi dan Komandan Pleton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b serta Pelaksana sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Pasal 30 ayat (2) wajib melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
