PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 33
BAB 8 — TATA KERJA
Dalam hal melaksanakan tugasnya Komandan Kompi BSG, Komandan Pleton BSG dan Pembina BSG wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pembina BSG sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
