PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN BSG
Tes Kesamaptaan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan tes untuk menilai kemampuan dan ketahanan fisik seorang calon personil BSG.
