PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN BSG
(1) Kriteria kelulusan seorang calon personil BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh tim seleksi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat Basarnas dan/atau pejabat lain di luar Basarnas yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
