PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 37
BAB 8 — PENGAWASAN OLEH PPATK
(1) Dalam hal Pergadaian melakukan perubahan ketentuan internal tentang penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Pergadaian wajib menyampaikan setiap perubahan yang dilakukan kepada PPATK. (2) Perubahan ketentuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada PPATK paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak perubahan tersebut ditetapkan.
