PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 36
BAB 8 — PENGAWASAN OLEH PPATK
Ketentuan internal yang telah disusun oleh Pergadaian, wajib disampaikan kepada PPATK paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan ini.
