PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 35
BAB 8 — PENGAWASAN OLEH PPATK
(1) Pergadaian wajib menyusun ketentuan internal tentang pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dengan mengacu kepada Peraturan ini. (2) Dalam menyusun ketentuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pergadaian dapat meminta PPATK untuk memberikan masukan.
