PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2011 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, YUNUS HUSEIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
