PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 30
BAB 5 — SISTEM INFORMASI DAN PELAPORAN
(1) Pergadaian wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual maupun dengan sistem komputerisasi.
