PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 31
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
Pergadaian wajib memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan Pergadaian dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
