PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 29
BAB 4 — PENGENDALIAN INTERN
(1) Pergadaian wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
(2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; b. dilakukan pemeriksaan terhadap unit kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk mengetahui efektifitas Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh satuan kerja audit intern.
