PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 28
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam hal pemutusan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan terhadap Existing Customer, Pergadaian tetap menguasai atau tidak memindahtangankan Barang Jaminan apabila ada permintaan dari pihak berwenang.
