PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 27
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pergadaian wajib MEMUTUSKAN hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika: a. Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; atau b. Pergadaian meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa. (2) Pergadaian wajib mendokumentasikan Pengguna Jasa yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terjadi tindakan pemutusan hubungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pergadaian wajib melaporkan kepada PPATK sebagai TKM.
