PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 26
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pergadaian wajib menatausahakan Dokumen seluruh Pengguna Jasa dan Beneficial Owner dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau ditemukannya ketidaksesuaian Transaksi dengan tujuan Transaksi. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi identitas Pengguna Jasa atau Beneficial Owner dan formulir hubungan usaha termasuk Dokumen korespondensi dengan Pengguna Jasa.
