PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 25
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pergadaian wajib memelihara database daftar teroris berdasarkan data yang dipublikasikan oleh pemerintah atau organisasi internasional. (2) Pergadaian wajib memastikan secara berkala nama-nama Pengguna Jasa Pergadaian yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama yang tercantum dalam database daftar teroris. (3) Dalam hal terdapat kemiripan nama Pengguna Jasa dengan nama yang tercantum dalam database daftar teroris, Pergadaian wajib memastikan kesesuaian identitas Pengguna Jasa. (4) Dalam hal terdapat kesamaan nama Pengguna Jasa dan kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam database daftar
teroris, Pergadaian wajib melaporkan Pengguna Jasa tersebut sebagai TKM.
