PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 22
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pergadaian wajib melakukan pemantauan secara berkesinambungan terhadap Transaksi Pengguna Jasa. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara Transaksi Pengguna Jasa dengan identitas, usaha, profil risiko, asal Barang Jaminan, atau sumber dana Pengguna Jasa.
