Pasal 21
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pergadaian dapat menggunakan Customer Due Diligence yang telah dilakukan oleh Pihak Ketiga terhadap calon Pengguna Jasa yang telah menjadi Pengguna Jasa pada Pihak Ketiga tersebut. (2) Hasil Customer Due Diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Pergadaian apabila Pihak Ketiga: a. memiliki prosedur Customer Due Diligence sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. memiliki kerja sama dengan Pergadaian dalam bentuk kesepakatan tertulis; c. tunduk pada pengawasan dari otoritas berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. bersedia memenuhi permintaan informasi dan salinan Dokumen pendukung apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Pergadaian dalam rangka pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; dan e. berkedudukan di negara yang telah menerapkan Rekomendasi FATF. (3) Pergadaian wajib melakukan Customer Due Diligence dan verifikasi atas hasil Customer Due Diligence yang telah dilakukan oleh Pihak Ketiga.
(4) Pergadaian yang menggunakan hasil Customer Due Diligence dari Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk melaksanakan penatausahaan dan penyimpanan Dokumen.
