PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 20
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal Pergadaian akan melakukan Transaksi dengan Pengguna Jasa atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi, maka wajib menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas Transaksi dengan Pengguna Jasa tersebut. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk: a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Pengguna Jasa atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi; dan b. MEMUTUSKAN untuk meneruskan atau menghentikan Transaksi dengan Pengguna Jasa atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi.
