Pasal 19
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pergadaian wajib meneliti dan menerapkan enhance due diligence terhadap Pengguna Jasa atau Beneficial Owner yang memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme tergolong tinggi. (2) Penetapan penggolongan Pengguna Jasa atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Kepala PPATK yang mengatur mengenai pedoman identifikasi produk, nasabah, usaha, dan negara berisiko tinggi dan pedoman mengenai identifikasi TKM terkait pendanaan terorisme. (3) Penerapan enhance due diligence dilakukan dengan memantau secara berkala dan menganalisis informasi profil Pengguna Jasa atau Beneficial
Owner, asal Barang Jaminan, sumber dana yang digunakan untuk pelunasan Barang Jaminan, tujuan Transaksi, dan hubungan usaha dengan pihak-pihak terkait. (4) Pengguna Jasa atau Beneficial Owner yang memenuhi kriteria berisiko tinggi dibuat dalam daftar tersendiri.
