Pasal 18
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pergadaian dapat menerapkan customer due diligence yang lebih sederhana terhadap Pengguna Jasa yang memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme tergolong rendah dengan memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Jenis Barang Jaminan berupa alat rumah tangga atau barang gudang dengan nilai nominal paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau b. Nominal uang pinjaman paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (2) Dalam penerapan customer due diligence yang lebih sederhana, Pergadaian wajib meminta informasi dan Dokumen kepada Pengguna Jasa sebagai berikut: a. untuk Pengguna Jasa orang perseorangan paling sedikit mencakup:
- identitas Pengguna Jasa yang memuat: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir.
c) nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; d) alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas; e) alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada; 2. asal Barang Jaminan atau sumber dana dan tujuan Transaksi; dan 3. pekerjaan. b. untuk Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi paling sedikit mencakup:
- identitas Pengguna Jasa yang memuat: a) nama korporasi; b) kegiatan usaha; c) nomor akta pendirian; dan d) alamat korporasi dan nomor telepon;
- Dokumen pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang mewakili Korporasi; dan
- asal Barang Jaminan atau sumber dana dan tujuan Transaksi. (3) Pergadaian wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diduga terkait dengan Transaksi Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme, Pergadaian menerapkan enhance due diligence.
