PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 23
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pergadaian wajib melakukan analisis terhadap Transaksi dalam nominal besar, memiliki pola Transaksi yang tidak biasa, tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola Transaksi Pengguna Jasa, atau tidak memiliki alasan ekonomis yang jelas dan tidak ada tujuan yang sah. (2) Pergadaian dapat meminta informasi tentang latar belakang dan tujuan Transaksi terhadap Transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan kebiasaan pola Transaksi Pengguna Jasa, dengan memperhatikan ketentuan anti tipping-off sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
