PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 13
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pergadaian wajib meminta Informasi dan Dokumen kepada Pengguna Jasa. (2) Sebelum melakukan permintaan informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pergadaian wajib memastikan Pengguna Jasa bertindak untuk diri sendiri atau mewakili Beneficial Owner dalam melakukan hubungan usaha.
