PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 12
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan jenis Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Pengguna Jasa ke dalam kelompok perseorangan atau Korporasi.
