PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 11
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Pergadaian wajib melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap existing customer apabila:
a. terdapat peningkatan nilai Transaksi yang signifikan; b. terdapat perubahan profil Pengguna Jasa yang bersifat signifikan; c. informasi pada profil Pengguna Jasa yang tersedia dalam sistem informasi belum dilengkapi dengan data dan informasi yang tercantum dalam Dokumen pendukung dan/atau belum terdapat Dokumen pendukung; dan/atau d. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan Dokumen Palsu.
