Pasal 10
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan analisis terhadap tingkat resiko terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a meliputi: a. identitas Pengguna Jasa; b. lokasi usaha Pengguna Jasa; c. profil Pengguna Jasa; d. jumlah Transaksi; e. kegiatan usaha Pengguna Jasa; f. penghasilan Pengguna Jasa; g. struktur kepemilikan perusahaan yang menggunakan layanan Pergadaian; dan h. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat risiko Pengguna Jasa. (2) Berdasarkan hasil pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pergadaian melakukan penggolongan Pengguna Jasa yang: a. berisiko rendah; b. berisiko menengah; dan c. berisiko tinggi.
