PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 9
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pergadaian wajib mengelompokkan Pengguna Jasa. (2) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. analisis terhadap tingkat risiko terjadinya tindak pidana Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme; dan b. jenis Pengguna Jasa.
