PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 14
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pergadaian wajib meminta informasi kepada Pengguna Jasa yang paling sedikit mencakup: a. identitas Pengguna Jasa; b. maksud dan tujuan Pengguna Jasa melakukan Transaksi; c. profil keuangan Pengguna Jasa; d. asal Barang Jaminan atau sumber dana; e. informasi lain yang memungkinkan Pergadaian untuk dapat mengetahui Pengguna Jasa termasuk hubungan usaha yang telah dimiliki sebelumnya dengan Pergadaian; dan f. identitas penerima kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan Dokumen sebagai berikut:
a. untuk Pengguna Jasa perseorangan paling sedikit mencakup:
- identitas Pengguna Jasa yang memuat: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; d) alamat tempat tinggal sesuai KTP/SIM/Paspor/kartu identitas lainnya; e) alamat tempat tinggal terkini dan nomor telepon; f) pekerjaan; dan g) kewarganegaraan;
- asal Barang Jaminan atau sumber dana dan tujuan Transaksi; dan
- rata-rata penghasilan. b. untuk Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi paling sedikit mencakup:
- Dokumen mengenai Korporasi: a) nama, alamat, dan nomor telepon Korporasi; b) akta pendirian atau anggaran dasar Korporasi; c) izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang; dan d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- dalam hal Transaksi dilakukan bukan oleh pihak yang berwenang mewakili Korporasi, wajib melampirkan surat kuasa; dan
- asal Barang Jaminan atau sumber dana dan tujuan Transaksi bagi Pengguna Jasa. (3) Pergadaian wajib meneliti kebenaran Dokumen identitas Pengguna Jasa. (4) Pergadaian wajib melakukan pertemuan langsung atau tatap muka pada awal melakukan hubungan usaha dalam rangka meyakini kebenaran identitas Pengguna Jasa. (5) Dalam hal informasi dan/atau Dokumen yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap, Pergadaian wajib menolak Transaksi dengan Pengguna Jasa tersebut.
