PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-1-02-ppatk-09-2012 Tahun 2012 tentang TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI YANG...
Pasal 4
BAB 2 — PENGECUALIAN TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI
Pengecualian pelaporan TKT untuk pembayaran gaji atau pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi Transaksi rutin yang dilakukan untuk pembayaran gaji atau pensiun oleh Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi.
