Pasal 5
BAB 2 — PENGECUALIAN TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI
(1) Pengecualian pelaporan TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan terhadap TKT yang secara rutin dilakukan
baik harian, mingguan, maupun bulanan oleh Pengguna Jasa yang memiliki jenis usaha atau pihak tertentu yang berbentuk Korporasi. (2) Pengecualian pelaporan TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap TKT antar PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing. (3) Jenis usaha yang dikecualikan pelaporan TKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. usaha perkebunan; b. pengelola jalan tol; c. supermarket, hypermarket, department store, dan usaha sejenis dengan nama lain; d. pengelola jasa perparkiran; e. stasiun pengisian bahan bakar umum; f. maskapai penerbangan; g. perusahaan pelayaran serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan; h. lembaga pendidikan formal; i. operator telekomunikasi; j. pengelola rumah sakit; k. penyedia tenaga listrik; atau l. perusahaan daerah air minum atau yang sejenis. (4) Pihak tertentu yang dikecualikan pelaporan TKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. organisasi-organisasi internasional yang anggotanya adalah negara misalnya Perserikatan Bangsa Bangsa, International Monetary Funds, Asian Development Bank, dan World Bank; atau b. perwakilan negara asing.
