Pasal 3
BAB 2 — PENGECUALIAN TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI
(1) Pengecualian pelaporan TKT yang dilakukan dengan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi : a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. kementerian; d. lembaga pemerintah non kementerian; e. badan-badan pemerintah lainnya; dan/atau f. lembaga lain yang sumber pembiayaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. (3) TKT yang dilakukan oleh PJK dengan pemerintah, dikecualikan pelaporan TKT dengan persyaratan sebagai berikut: a. pembukaan rekening pemerintah dilakukan sesuai dengan syarat dan tatacara pembukaan rekening pemerintah; dan b. penyetoran dan penarikan dana dari dan ke rekening pemerintah dilakukan oleh pihak yang mendapat kewenangan untuk bertindak dan atas nama pemerintah sebagaimana tercantum dalam pembukaan rekening pemerintah dan perubahannya.
