PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Ketatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, tata usaha pimpinan, dan melaksanakan administrasi Pejabat Pembuat Komitmen.
