PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan, dan pemeliharaan.
