Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAANPENGADAAN
(1) Pengumuman lowongan Formasi diumumkan seluas-luasnya oleh Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik INDONESIA selaku sekretaris Panitia atas perintah pejabat pembina kepegawaian melalui ketua Panitia. (2) Tempat pengumuman pada : a. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA; b. Kejaksaan Tinggi di seluruh INDONESIA; c. Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh INDONESIA; d. Perguruan Tinggi; e. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; f. Media massabaik cetak maupun elektronik berskala nasional dan daerah;dan g. Website resmi Kejaksaan Republik INDONESIA. (3) Panitia segera menentukan waktu pengumuman setelah menerima keputusan mengenai Formasi dari instansi terkait, paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum waktu pendaftaran. (4) Pengumuman lowongan Formasi sekurang-kurangnya berisi : a. jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b. syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pelamar; c. alamat dan tempat lamaran diajukan; dan d. batas waktu pengajuan lamaran.
