Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAANPENGADAAN
Persyaratan umum bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-
tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun; c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses peradilan perkara pidana; d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; e. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Negeri Sipil; f. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan; g. berkelakuan baik; h. sehat jasmani dan rohani; i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; j. bersedia melepaskan jabatan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik; dan k. lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia.
