Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAANPENGADAAN
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan membuat analisis kebutuhan pegawai dilingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA untuk tahun anggaran yang akan datang. (2) Analisis kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, beban kerja, dan keahlian yang dibutuhkan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Republik INDONESIA. (3) Hasil analisis kebutuhan pegawai dikirimkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai bahan untuk MENETAPKAN Formasi. (4) Setelah Formasi ditetapkan maka secara proporsional Formasi dialokasikan sesuai analisa kebutuhan satuan kerja masing-masing.
(5) Kegiatan sosialisasi oleh Panitia ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Swasta yang sekurang-kurangnya terakreditasi B termasuk dalam rangkaian perencanaan.
