Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAANPENGADAAN
(1) Pengadaan dilaksanakan dalam rangka mengisi Formasi yang lowong yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai analisis kebutuhan Kejaksaan Republik INDONESIA. (2) Pengadaan dilaksanakan oleh Panitiayang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan dan susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung Republik INDONESIA. (3) Panitia melaksanakan kegiatan penyusunan dan pengusulanFormasi, pengumuman lowongan Formasi dan sosialisasi Pengadaan, penentuan hasil penyaringan, penetapan kelulusan, pengumuman hasil penyaringan, pengusulan pengangkatan,dan penempatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA. (4) Konsultan melaksanakan kegiatan materiil Pengadaan berupa pendaftaran, pembuatan soal penyaringan, penggandaan soal penyaringan, pendistribusian soal penyaringan, pelaksanaan penyaringan, pemeriksaan penyaringan, dan penyerahan hasil penyaringan.
