Pasal 4
BAB 2 — PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) Berita acara Penghentian Sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dibuat secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai: a. nama, jabatan, dan alamat pimpinan Penyedia Jasa Keuangan; b. tanggal dilakukannya Penghentian Sementara Transaksi; c. pernyataan bahwa telah dilakukan Penghentian Sementara Transaksi; d. surat permintaan Penghentian Sementara Transaksi oleh PPATK; e. jangka waktu Penghentian Sementara transaksi;
f. nama, jabatan, dan alamat saksi yaitu pegawai Penyedia Jasa Keuangan; g. identitas Pengguna Jasa paling kurang memuat nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan alamat; h. nomor rekening Pengguna Jasa meliputi nomor polis, nomor rekening tabungan, nomor rekening giro, nomor rekening deposito, nomor rekening efek, nomor identitas, nomor surat permintaan penutupan asuransi, atau nomor lain sesuai kebutuhan dan karakteristik Penyedia Jasa Keuangan; i. nilai nominal dan jenis Transaksi yang dihentikan; dan j. pernyataan bahwa berita acara dibuat dihadapan saksi yaitu pegawai Penyedia Jasa Keuangan. (2) Dalam hal PPATK meminta perpanjangan Penghentian Sementara Transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5), maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan Penghentian Sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai: a. tanggal dilakukannya Penghentian Sementara Transaksi; b. pernyataan bahwa telah dilakukan Penghentian Sementara Transaksi; c. nama Pengguna Jasa; dan d. nomor rekening Pengguna Jasa. (4) Format berita acara dan laporan Penghentian Sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I dan lampiran II dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
