Pasal 3
BAB 2 — PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) Penyedia Jasa Keuangan wajib mencatat dalam berita acara dan melaporkan kepada PPATK dengan melampirkan berita acara Penghentian Sementara Transaksi dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak waktu Penghentian Sementara Transaksi. (2) Berita acara Penghentian Sementara Transaksi dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibuatkan 1 (satu) salinan. (3) Salinan berita acara Penghentian Sementara Transaksi dikirimkan kepada Pengguna Jasa sesegera mungkin paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Penghentian Sementara Transaksi dilaksanakan. (4) Penghentian Sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terbit berita acara yang dikirimkan oleh Penyedia Jasa Keuangan kepada PPATK. (5) PPATK dapat memperpanjang Penghentian Sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau hasil pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.
