PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-03-1-02-1-ppatk-03-12 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGHENTIAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) Dalam hal terdapat keberatan dari Pengguna Jasa dan/atau pihak ketiga atas Penghentian Sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan berdasarkan permintaan PPATK, keberatan diajukan kepada PPATK. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan:
a. alasan yang mendasari keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan Transaksi yang dihentikan sementara; dan b. bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan tentang sumber dana dan latar belakang Transaksi.
