Pasal 23
BAB 4 — TRANSAKSI YANG DIHENTIKAN SEMENTARA DAN DITUNDA
(1) Penundaan Transaksi atas inisiatif Penyedia Jasa Keuangan dilakukan atas rekening efek Pengguna Jasa pada perusahaan efek atau sub rekening efek Pengguna Jasa pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian serta rekening dana Pengguna Jasa pada bank pembayar dan/atau atas rekening efek Pengguna Jasa pada bank kustodian. (2) Penundaan Transaksi atas inisiatif penyidik, penuntut umum, atau hakim dilakukan atas seluruh rekening efek Pengguna Jasa pada perusahaan efek atau sub rekening efek Pengguna Jasa pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian serta rekening dana Pengguna Jasa pada bank pembayar dan/atau atas rekening efek Pengguna Jasa pada bank kustodian sepanjang diminta oleh PPATK atau diperintahkan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. (3) Penghentian Sementara Transaksi dilakukan atas rekening efek atau seluruh rekening efek Pengguna Jasa pada perusahaan efek atau sub rekening efek Pengguna Jasa pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian serta rekening dana Pengguna Jasa pada bank pembayar dan/atau atas rekening efek Pengguna Jasa pada bank kustodian. (4) Dalam hal rekening short selling dan rekening margin, Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi dilakukan hanya terhadap Pengguna Jasa setelah perusahaan efek menghentikan fasilitas pembiayaan dan menyelesaikan kewajiban Pengguna Jasa terhadap perusahaan efek. (5) Dalam hal Pengguna Jasa melakukan pembelian efek dari hasil initial public offering (IPO) dimana Pengguna Jasa tidak memiliki rekening efek di perusahan efek, Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi dilakukan terhadap perusahaan efek tempat Pengguna Jasa memesan efek.
