PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-03-1-02-1-ppatk-03-12 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGHENTIAN...
Pasal 24
BAB 4 — TRANSAKSI YANG DIHENTIKAN SEMENTARA DAN DITUNDA
(1) Transaksi perusahaan asuransi umum yang dapat dihentikan sementara atau ditunda meliputi Transaksi:
a. pembayaran klaim asuransi; atau b. pengembalian premi karena:
- pembatalan polis asuransi;
- kelebihan pembayaran premi;
- perubahan syarat dan kondisi polis; atau 4) sebab lainnya. (2) Transaksi asuransi jiwa yang dapat dihentikan sementara atau ditunda meliputi Transaksi: a. pembayaran klaim asuransi; b. pengembalian premi karena:
- pembatalan polis asuransi;
- kelebihan pembayaran premi;
- perubahan syarat dan kondisi polis; atau 4) sebab lainnya. c. penarikan sebagian dana (partial withdrawal) atau penarikan seluruh dana (surrender) yang dimiliki oleh pemegang polis, untuk produk unit-link; d. pembayaran pinjaman polis; atau e. pembayaran nilai tunai polis. (3) Transaksi perusahaan pialang asuransi yang dapat dihentikan sementara atau ditunda adalah Transaksi pembayaran premi kepada perusahaan asuransi atau Transaksi pembayaran klaim kepada penerima manfaat, dalam hal premi atau klaim dibayarkan melalui perusahaan pialang asuransi.
