Pasal 22
BAB 4 — TRANSAKSI YANG DIHENTIKAN SEMENTARA DAN DITUNDA
(1) Transaksi pasar modal yang dapat dihentikan sementara atau ditunda meliputi Transaksi: a. untuk pesanan jual atau beli yang belum terjadi (unmatched); atau b. untuk pesanan jual atau beli yang sudah terjadi (matched). (2) Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi pasar modal sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf a dilakukan sesaat setelah Penyedia Jasa Keuangan:
a. mengetahui Transaksi Pengguna Jasa melalui memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; b. menerima permintaan dari PPATK; atau c. menerima perintah dari penyidik, penuntut umum, atau hakim. (3) Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap dana atau efek hasil transaksi tersebut.
