PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-03-1-02-1-ppatk-03-12 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGHENTIAN...
Pasal 21
BAB 4 — TRANSAKSI YANG DIHENTIKAN SEMENTARA DAN DITUNDA
Penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memerintahkan Penundaan Transaksi, atau PPATK meminta menghentikan sementara Transaksi, surat permintaan Penghentian Sementara Transaksi atau surat perintah Penundaan Transaksi ditujukan kepada manajer investasi, bank kustodian, dan agen penjual efek reksa dana.
