PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-03-1-02-1-ppatk-03-12 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGHENTIAN...
Pasal 20
BAB 4 — TRANSAKSI YANG DIHENTIKAN SEMENTARA DAN DITUNDA
(1) Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi dilakukan dengan cara Pengguna Jasa tidak melakukan redemption atau switching. (2) Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi setiap unit penyertaan Pengguna Jasa yang bersangkutan. (3) Dalam hal Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa tidak boleh menerima redemption atau switching.
