Pasal 19
BAB 4 — TRANSAKSI YANG DIHENTIKAN SEMENTARA DAN DITUNDA
(1) Transaksi reksa dana yang dapat dihentikan sementara atau ditunda meliputi Transaksi: a. redemption atau tindakan pemegang unit penyertaan untuk melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh unit
penyertaan yang dimiliki oleh Pengguna Jasa atau pemegang unit penyertaan; atau b. switching atau tindakan pemegang unit penyertaan untuk melakukan pengalihan investasinya antar reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi pada bank kustodian yang sama. (2) Penghentian Sementara Transaksi atas permintaan PPATK serta Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan atau atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim dilakukan oleh manajer investasi atau bank kustodian. (3) Dalam hal efek reksa dana dijual melalui bank atau perusahaan efek sebagai agen penjual efek reksa dana, Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi dilakukan oleh agen penjual atas persetujuan manajer investasi. (4) Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi dilakukan atas instruksi penjualan kembali (redemption) atau switching yang dilakukan oleh Pengguna Jasa atas unit penyertaan reksa dana yang dimilikinya tersebut.
