PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-03-1-02-1-ppatk-03-12 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGHENTIAN...
Pasal 18
BAB 4 — TRANSAKSI YANG DIHENTIKAN SEMENTARA DAN DITUNDA
Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi terhadap safe deposite box dilakukan dalam bentuk tidak memberikan otorisasi mengakses atau membuka safe deposite box.
