Pasal 17
BAB 4 — TRANSAKSI YANG DIHENTIKAN SEMENTARA DAN DITUNDA
(1) Dalam hal Pengguna Jasa memiliki beberapa rekening dalam 1 (satu) bank dan salah satu rekening pada bank tersebut dikenakan Penghentian Sementara Transaksi oleh PPATK atau Penundaan Transaksi oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, maka Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi tersebut berlaku pada rekening lainnya sepanjang diminta atau diperintahkan. (2) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan melakukan Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dibuat 1 (satu) berita acara Penghentian Sementara Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau berita acara Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (5) untuk seluruh rekening Pengguna Jasa yang sama.
