Pasal 16
BAB 4 — TRANSAKSI YANG DIHENTIKAN SEMENTARA DAN DITUNDA
(1) Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 9 dan Pasal 14 dapat dilakukan terhadap:
a. transaksi debet; b. saldo tertentu; dan/atau c. transaksi kredit. (2) Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Transaksi: a. penarikan atau penyetoran melalui pemindahbukuan tabungan, giro, deposito, atau produk simpanan lainnya; b. transfer dana antar bank; dan/atau c. pencairan atau pemindahtanganan surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas, kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;
